Senin, 17 Agustus 2009

BUPATI BIAK SERAHKAN SK REMISI 51 NARAPIDANA

Monday, 17 August 2009 09:45

Bupati Kabupaten Biak Numfor, Papua, Yusuf Melianus Maryen, menyerahkan remisi pengurangan hukuman kepada 51 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II, Senin pagi.

Biak, 17/8 (Antara/FINROLL News) - Bupati Kabupaten Biak Numfor, Papua, Yusuf Melianus Maryen, menyerahkan remisi pengurangan hukuman kepada 51 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II, Senin pagi.

Dari 51 narapidana penerima remisi di Lapas Biak, empat di antaranya langsung bebas, yakni Fatimah, Willem Kafiar, Yan Piet Kafiar, Musa Bosyeren. Satu orang lainnya dinyatakan bebas murni atas nama Demianus Rumaropen.

Kepala Lapas Biak, Frans Elias Nico SSos MSi, mengatakan, ke-51 narapidana yang menerima remisi telah menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap minimal enam bulan.

Persyaratan lain seorang narapidana dapat menerima remisi, menurut Frans, harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Program remisi kepada para narapidana telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena itu pengurangan hukuman ini harus disyukuri bersama," kata Frans.

Sebelumnya, Bupati Yusuf Melinus Maryen, meminta para narapidana yang mendapat remisi bisa bersyukur karena pemberian ini dilakukan secara selektif melewati prosedur serta berbagai persyaratan. (M039/B/A041)

http://www.news.id.finroll.com/nasional/nusantara/118842-____bupati-biak-serahkan-sk-remisi-51-narapidana____.html


Baca Selengkapnya...

Followers

 

Copyright © 2009 by BERITA EXTERNAL LAPAS BIAK

Template by Blogger | Blogspot Tutorial