Senin, 17 Agustus 2009

BUPATI BIAK SERAHKAN SK REMISI 51 NARAPIDANA

Monday, 17 August 2009 09:45

Bupati Kabupaten Biak Numfor, Papua, Yusuf Melianus Maryen, menyerahkan remisi pengurangan hukuman kepada 51 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II, Senin pagi.

Biak, 17/8 (Antara/FINROLL News) - Bupati Kabupaten Biak Numfor, Papua, Yusuf Melianus Maryen, menyerahkan remisi pengurangan hukuman kepada 51 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II, Senin pagi.

Dari 51 narapidana penerima remisi di Lapas Biak, empat di antaranya langsung bebas, yakni Fatimah, Willem Kafiar, Yan Piet Kafiar, Musa Bosyeren. Satu orang lainnya dinyatakan bebas murni atas nama Demianus Rumaropen.

Kepala Lapas Biak, Frans Elias Nico SSos MSi, mengatakan, ke-51 narapidana yang menerima remisi telah menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap minimal enam bulan.

Persyaratan lain seorang narapidana dapat menerima remisi, menurut Frans, harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Program remisi kepada para narapidana telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena itu pengurangan hukuman ini harus disyukuri bersama," kata Frans.

Sebelumnya, Bupati Yusuf Melinus Maryen, meminta para narapidana yang mendapat remisi bisa bersyukur karena pemberian ini dilakukan secara selektif melewati prosedur serta berbagai persyaratan. (M039/B/A041)

http://www.news.id.finroll.com/nasional/nusantara/118842-____bupati-biak-serahkan-sk-remisi-51-narapidana____.html


Baca Selengkapnya...

Rabu, 05 Agustus 2009

46 Napi di Lapas Biak Dapat Remisi, 5 Diantaranya Langsung Bebas

Selasa, 19 Agustus 2008


Sebagaimana tahun lalu, dalam rangka peringatan HUT ke-63 Kemerdekaan RI tahun ini, Departemen Hukum dan HAM RI kembali memberikan remisi bagi narapidana (napi) yang selama menjalani hukumannya mereka menunjukkan sikap dan perilaku yang baik. Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II b Biak Numfor, dari 78 warga binaan, 46 diantaranya mendapat pengurangan hukuman tersebut, bahkan 5 diantaranya langsung bebas.

Lima narapidana yang mendapat remisi bebas tersebut, diantaranya, Elius Awendu, Andrianus Kafiar, Arnold Rumbekwan, Bertus Rumbekwan dan Muzaki. Penyerahan berita acara pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Plt. Sekda Biak Numfor, Drs. Johanes Tan, di Aula Lapas Kelas II b Biak yang disaksikan Kepala Lapas Kelas II b Biak Numfor, M. Musnani, BCIP, S.Sos, unsur muspida Biak Numfor, para petugas Lapas dan warga binaan.

Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Andi Matalatta yang dibacakan Plt. Sekda Biak Numfor, Drs. Johanes Tan minta kepada narapidana agar pemberian remisi dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas hidup sekaligus memotivasi diri para narapidana meniti jalan kebenaran. Disamping itu, lanjut Matalatta, kesadaran menerima dengan baik pembinaan yang dilakukan di Lapas akan berpengaruh kepada kelangsungan kehidupan narapidana dimasa mendatang.

Untuk itu, kata Matalatta, pemberian remisi ini mengandung maksud hendaknya dijadikan semangat bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang berguna bagi sesama. Sehingga upaya narapidana mendapat remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesembuhan tidak akan melanggar hukum lagi, yang akan sangat mendukung narapidana dalam berintegrasi dengan masyarakat.

Lebih lanjut Matalatta mengatakan, tahun ini merupakan tahun ujian bagi Departemen Hukum dan HAM, dalam memberikan pelayanan. Hasil survey KPK yang menempatkan departemen ini sebagai lembaga terburuk dalam integritas publik mencakup tiga aspek pelayanan, demostariatan, keimigrasian dan lembaga pemasyarakatan. Untuk itu, Menteri Hukum dan HAM mengajak segenap jajaran Departemen Hukum dan HAM untuk merubah diri menuju kinerja yang lebih baik.

Pada kesempatan ini, Matalatta juga menyampaikan kepada seluruh kepala kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM, agar sesuai dengan kapasitasnya dapat senantiasa memberikan dukungan dengan menjembatani para Kepala UPT dan jajarannya untuk meningkatkan dan memberdayakan potensi di instasi pemerintah dan LSM dengan hubungan kerja yang lebih insentif. Sehingga pekerjaan apapun yang ditangani dapat terselesaikan dengan baik.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Matalatta, mengingatkan tanggung jawab pembinaan narapidana bukan semata-mata tugas Lapas dan Rutan, tapi tanggung jawab bersama sebagaimana diamanatkan dalam UU no12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dirinya juga mengajak segenap insan pemasyarakat untuk membentuk satu tim yang baik dalam satuan rangkaian keterkaitan tersebut, serta dalam mengawali segala kegiatan dengan niat melakukan segala tindakan yang bersifat konstruktif sehingga pada akhirnya akan membentuk pola kinerja dan pembinaan yang terstruktur serta bermuara pada pencapaian tujuan dasar dan system pemasyarakatan yang begitu mulia. (danang sadana)

http://biak.go.id/default.php?dir=news&file=detail&id

Baca Selengkapnya...

Followers

 

Copyright © 2009 by BERITA EXTERNAL LAPAS BIAK

Template by Blogger | Blogspot Tutorial